DINAS KESEHATAN

DINAS KESEHATAN

Jl. Jend. Gatot Subroto No. 26B Telp.(0282) 534078, email : dinkescilacap@yahoo.com

DINAS KESEHATAN
  • Home
  • PRODUK PELAYANAN
    • MAKLUMAT PELAYANAN
    • Layanan Pengaduan
    • STANDAR PELAYANAN
      • Rekomendasi Sertifikat PPIRT
      • Rekomendasi Surat Izin Apotek
      • Rekomendasi Ijin Toko Alat Kesehatan
      • Rekomendasi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit
      • Rekomendasi Izin Operasional Klinik
      • Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama
      • Rekomendasi Izin Optikal
      • Rekomendasi Izin Tenaga Kesehatan
      • Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
      • Rekomendasi Surat Izin Toko Obat
      • Rekomendasi Laik Sehat
      • Rekomendasi Izin Produksi Rumah Tangga (PRT) Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
      • Pelayanan Rekomendasi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)
    • SISTEM INFORMASI PELAYANAN
    • PENGELOLAAN PENGADUAN
  • Profil
    • Visi dan Misi Dinas Kesehatan
    • Struktur Organisasi Dinas Kesehatan
    • Profil Pejabat
    • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Informasi Layanan Publik
    • Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
    • Rumah Sakit
    • Puskesmas
    • KLINIK
    • Laboratorium
    • Apotik
  • PPID Pembantu
    • Profil PPID Pembantu
    • Tugas dan Fungsi PPID Pembantu
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
  • Siaga COVID-19
  • INFO COVID-19
    • Pedoman Manajemen Bagi Pemda Dalam Penanganan Covid-19 dan Dampaknya
    • 5 Protokol Utama Penanganan Covid-19
      • 1. Protokol Penanganan Kesehatan
      • 2. Protokol Pengawasan Perbatasan
      • 3. Protokol Komunikasi
      • 4. Protokol Transportasi dan Area Publik
      • 5. Protokol Area Pendidikan
  • LAPOR!
    • LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

All posts by hidayat cilacap

BPOM: Obat PCC Mengandung Karisoprodol yang Dilarang sejak 2013

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) sudah meneliti kandungan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Obat PCC ini diketahui telah menyebabkan 1 orang tewas, dan sekitar 50 orang lainnya dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa tablet PCC mengandung karisoprodol.

“Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013,” demikian pernyataan tertulis yang dikeluarkan BPOM pada Kamis (14/9/2017).

(Baca: Minum Obat PCC, Reski Loncat ke Laut hingga Tewas Tenggelam)

BPOM memaparkan obat yang mengandung zat aktif karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat. Zat ini di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

“Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai ‘obat kuat’,” ungkap BPOM.

Badan POM RI sedang dan terus mengefektifkan dan mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.

(Baca: Kasus Peredaran Obat PCC, Apoteker dan Asisten Jadi Tersangka)

Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, BPOM pun meminta peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap sembilan pelaku yang diduga sebagai penyedia dan pengedar obat ilegal yakni PCC, Somadril, dan Tramadol. Dua orang di antaranya merupakan apoteker dan asisten apoteker yang bekerja di salah satu apotik yang ada di Kendari.

 

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/09/15/14545291/bpom-obat-pcc-mengandung-karisoprodol-yang-dilarang-sejak-2013

15 September 2017 hidayat cilacap

GERMAS Wujudkan Indonesia Sehat

Jakarta, 15 November 2016

Saat ini, Indonesia tengah menghadapi tantangan besar yakni masalah kesehatan triple burden, karena masih adanya penyakit infeksi, meningkatnya penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit-penyakit yang seharusnya sudah teratasi muncul kembali. Pada era 1990, penyakit menular seperti ISPA, Tuberkulosis dan Diare merupakan penyakit terbanyak dalam pelayanan kesehatan. Namun, perubahan gaya hidup masyarakat menjadi salah satu penyebab terjadinya pergeseran pola penyakit (transisi epidemiologi). Tahun 2015, PTM seperti Stroke, Penyakit Jantung Koroner (PJK), Kanker dan Diabetes justru menduduki peringkat tertinggi.

Sebuah pembelajaran berharga di era jaminan kesehatan nasional (JKN), anggaran banyak terserap untuk membiayai penyakit katastropik, yaitu: PJK, Gagal Ginjal Kronik, Kanker, dan Stroke. Selain itu, pelayanan kesehatan peserta JKN juga didominasi pada pembiayaan kesehatan di tingkat lanjutan dibandingkan di tingkat dasar. Fakta ini perlu ditindaklanjuti karena berpotensi menjadi beban yang luar biasa terhadap keuangan negara.

Meningkatnya PTM dapat menurunkan produktivitas sumber daya manusia, bahkan kualitas generasi bangsa. Hal ini berdampak pula pada besarnya beban pemerintah karena penanganan PTM membutuhkan biaya yang besar. Pada akhirnya, kesehatan akan sangat mempengaruhi pembangunan sosial dan ekonomi.

Penduduk usia produktif dengan jumlah besar yang seharusnya memberikan kontribusi pada pembangunan, justru akan terancam apabila kesehatannya terganggu oleh PTM dan perilaku yang tidak sehat, tutur Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, dalam sambutannya dalam rangka Hari Kesehatan nasional (HKN) ke-52 tahun 2016 di Jakarta (14/11).

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI secara khusus mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan melalui gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) guna mewujudkan Indonesia sehat.

Mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Pelaksanaan GERMAS harus dimulai dari keluarga, karena keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat yang membentuk kepribadian.

GERMAS dapat dilakukan dengan cara: Melakukan aktifitas fisik, Mengonsumsi sayur dan buah, Tidak merokok, Tidak mengonsumsi alkohol, Memeriksa kesehatan secara rutin, Membersihkan lingkungan, dan Menggunakan jamban. Pada tahap awal, GERMAS secara nasional dimulai dengan berfokus pada tiga kegiatan, yaitu: 1) Melakukan aktivitas fisik 30 menit per hari, 2) Mengonsumsi buah dan sayur; dan 3) Memeriksakan kesehatan secara rutin.

Tiga kegiatan tersebut dapat dimulai dari diri sendiri dan keluarga, dilakukan saat ini juga, dan tidak membutuhkan biaya yang besar, tutur Menkes.

GERMAS merupakan gerakan nasional yang diprakarsai oleh Presiden RI yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif-rehabilitatif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam memasyarakatkan paradigma sehat. Untuk menyukseskan GERMAS, tidak bisa hanya mengandalkan peran sektor kesehatan saja. Peran Kementerian dan Lembaga di sektor lainnya juga turut menentukan, dan ditunjang peran serta seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat dalam mempraktekkan pola hidup sehat, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi dalam menggerakkan anggotanya untuk berperilaku sehat; serta Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya.

Salah satu dukungan nyata lintas sektor untuk suksesnya GERMAS, diantaranya Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berfokus pada pembangunan akses air minum, sanitasi, dan pemukiman layak huni, yang merupakan infrastruktur dasar yang mendukung Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal keamanan pangan.

Dalam kehidupan sehari-hari, praktik hidup sehat merupakan salah satu wujud Revolusi Mental. GERMAS mengajak masyarakat untuk membudayakan hidup sehat, agar mampu mengubah kebiasaan-kebiasaan atau perilaku tidak sehat. Untuk itu, Pemerintah RI diwakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Puan Maharani, mencanangkan GERMAS pada 15 November 2016 di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Tidak hanya di Bantul, GERMAS juga dicanangkan di sembilan wilayah lainnya, yaitu: Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Pandeglang (Banten), Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Jambi (Jambi), Surabaya (Jawa Timur), Madiun (Jawa Timur), Pare-pare (Sulawesi Selatan), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Kabupaten Padang Pariaman (Sumatera Barat).

Pencanangan GERMAS menandai puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-52 yang jatuh pada 12 November 2016. Tahun ini, HKN ke-52 mengusung tema Indonesia Cinta Sehat dengan sub tema Masyarakat Hidup Sehat, Indonesia Kuat. Tema ini harus dimaknai secara luas, seiring dengan Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga melalui gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS). Secara khusus, GERMAS diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan mengurangi beban biaya kesehatan.

Biro Komunikasi Pelayanan Masyarakat dan  Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

15 November 2016 hidayat cilacap

Posts navigation

← Previous 1 … 32 33

Recent Posts

Vaksinasi Tahap Kedua di Cilacap Dimulai, Ada 7.200 Penerima Vaksin

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap ke dua pada termin pertama. Vaksinasi ini sudah dimulai sejak Selasa (23/2) hingga Sabtu (27/2) mendatang. Kepala [...]

More Info

Daftar Pelayan Publik di Cilacap yang Akan Divaksin Tahap II pada Termin Pertama, Cek Siapa Saja?

Vaksinasi tahap II di Cilacap akan menyasar 42.106 sasaran dari sembilan kelompok pelayanan publik. Namun pada termin pertama, sementara yang akan mendapat vaksin hanya 6.750 sasaran dengan [...]

More Info

Termin Pertama Vaksinasi Tahap II di Cilacap Hanya untuk 7.200 Sasaran

Pemkab Cilacap sudah memulai vaksinasi Coviod-19 tahap II untuk kelompok pelayan publik. Pada termin pertama baru mendapatkan jumlah vaksin 1.500 vial atau setara sekitar 15 ribu dosis. Jumlah [...]

More Info

Vaksinasi Tahap Kedua Tanggal 22 Februari, Sasar 42.106 Pelayan Publik di Cilacap

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap telah melaksanakan vaksinasi tahap pertama kepada tenaga kesehatan. Kini, pelaksanaan vaksinasi tahap ke dua akan kembali dilakukan dengan sasaran pelayan [...]

More Info

Follow Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
Powered by WordPress | theme SG Simple